-
Youtube-video | 3 tahun laluPendapat Prof. Dr. Syahrizal Mengenai Kasus Nelayan Dipenjara Usai Selamatkan Rohingya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus tiga nelayan yang menolong warga Rohingya di tengah laut dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, itu tergantung perspektif dari segi mana kita melihat. Hal itu disampaikan oleh Prof Dr Syahrizal, M.A, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar - Raniry, kepada Dialeksis.com di Gedung Pacsa Sarjana UIN Ar-Raniry, Jumat (18/06/2021).
-
Aceh | 4 tahun laluIKAL Provinsi Aceh Silaturahmi dengan Ketua DPRA